DEMAK,TERASMEDIA.ID– Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak, yang terjadi pada hari Rabu 06 November 2024 lalu.

Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26) warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver ojek online.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan sebelum melakukan kejahatannya pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang, minum-minuman keras di rumah karena pikiran kalut, pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggungjawabkan .

“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memesan gojek mobil menggunakan handphone milik neneknya dan sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata AKP Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024)

AKP Winardi melanjutkan, setelah kejadian tersebut pelaku melakukan pemesanan kembali dengan tujuan ke Wedung Kabupaten Demak.

“Datanglah korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu, selanjutnya handphone dikembalikan pada neneknya, saat itu pelaku telah menyiapkan pisau dapur di dalam tas slempangnya,” ujar AKP Winardi.

Dalam perjalanan menuju Wedung setelah Alun-alun Demak, pelaku menusuk korban mengenai leher dan dada. Korban menghindar dan membela diri hingga mobil menabrak pembatas jalan kemudian berhenti.

“Karena takut ketahuan masa, pelaku lalu melarikan diri dan membuang pisau. Selanjutnya pelaku menumpang truk menuju Jepara dan beberapa tempat lain hingga tertangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” terang AKP Winardi.

Selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang dipakai saat melakukan tindak pidana

Atas kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini