KENDAL,TERASMEDIA.ID– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kendal, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, di Aula Kantor KPU Jalan Soekarno Hatta, Langenharjo, Senin(03/11/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini dimulai dari penghitungan perolehan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Setelah itu, baru dilakukan penghitungan perolehan suara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti atau protes terkait dengan hasil rekapitulasi ini dari ketiga paslon tersebut.
“Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sudah sampai 10 kecamatan, yakni Kecamatan Gemuh, Pageruyung, Ngampel, Ringinarum, Pegandon, Kaliwungu, Brangsong, Singorojo dan Kaliwungu Selatan.Semoga saja, sampai akhir acara nanti, penghitungan di 20 kecamatan bisa berjalan aman, damai dan sukses,”ungkap Khsanudin.
Khasanudin menyampaikan,jika selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada. Hanya kejadian khusus terkait administrasi dan tidak mempengaruhi perolehan suara calon.
“Semua permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat kecamatan, sudah kami sampaikan ke saksi dan Bawaslu, bahwa di kecamatan ada kejadian seperti ini. Dan kami tawarkan juga, apakah ada tanggapan, dan selama ini tidak ada tanggapan,”terang Khasanudin.
Menurut Khasanudin, terkait permasalahan kecil tersebut di atas, semua saksi menerima hasilnya.
Khasanudin menyampaikan, karena rekapitulasi 10 kecamatan bisa selesai 3 jam yakni dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Khasanudin memperkirakan rekapitulasi setelah istirahat, 10 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di kabupaten Kendal akan selesai sekitar pukul pukul 16.00 WIB atau paling lambat sebelum Magrib.
“Setelah rekapitulasi ini selesai, tahapan selanjutnya yang akan kami lakukan adalah rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kami akan membuat SK penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati,”pungkasnya.(Dul)