
KENDAL,TERASMEDIA.ID– Mewakili Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menghadiri acara Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2025, di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, Kamis(06/03/2025).
Hadir pada acara ini, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Camat dan para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kendal, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, Ade Sandi Parwoto, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DIY, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Bodri Kuto, Provinsi Jawa Tengah dan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Benny Karnadi menyampaikan bahwa, acara Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2025 dilakukan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Tahun 2026.
Benny Karnadi, mengapresiasi kepada Bapak-Ibu semua yang telah melaksanakan dan mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari mulai Musrenbang Desa sampai dengan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan yang lalu.
“Berdasarkan hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Tingkat Kecamatan, terdapat 1.633 usulan masyarakat, dengan jumlah usulan prioritas sebanyak 278 usulan. Usulan tersebut akan dibahas dan diselaraskan dengan renja mempertimbangkan unsur teknokratik dan juga melihat permasalahan serta kebutuhan di masyarakat,”kata Benny.
Menurut Benny, luas wilayah Kabupaten Kendal mencapai 1.002 km2, terdiri dari dataran tinggi, dataran rendah dan pesisir, sehingga memiliki potensi yang melimpah dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan industry.
“Untuk itu, kita harus bisa mengoptimalkan dan mengelola potensi tersebut dengan baik. Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Kendal mengalami bonus demografi, dimana penduduk dengan usia produktif lebih banyak dari usia non produktif. Hal ini bisa menjadi potensi untuk memacu pertumbuhan ekonomi apabila dikelola dengan baik,”ungkap Benny.
Benny menyampaikan, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus diselesaikan di Kabupaten Kendal, diantaranya, angka kemiskinan di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 sebesar 9,35 persen. Angka tersebut sedikit lebih baik dibanding rata-rata Provinsi Jawa Tengah yaitu 9,58 persen, namun tidak lebih baik dari angka kemiskinan rata-rata Nasional sebesar 8,57 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Kendal pada tahun 2024 sebesar 5,01 persen. Meskipun mengalami penurunan, TPT di Kabupaten Kendal belum lebih baik jika dibandingkan dengan TPT Provinsi Jawa Tengah yang sebesar 4,78 persen dan Nasional yang tercatat sebesar 4,91 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal mengalami perlambatan pada tahun 2024 ini yakni sebesar 5,42 persen dari sebelumnya sebesar 5,56 ersen.
“Pemerataan pembangunan di Kabupaten Kendal juga masih perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat salah satunya dari masih rendahnya jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Kendal yang hanya sebesar 14 desa dari 266 desa. Hal ini masih perlu menjadi perhatian. Peningkatan jumlah Desa Mandiri dapat ditingkatkan melalui optimalisasi pembangunan di desa, yang tentunya didukung pula oleh kolaborasi program dengan semua stakeholder,”beber Benny.
Benny mengajak para peserta Forum Lintas Perangkat Daerah, untuk menjadikan RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2026 ini, sebagai pondasi yang kokoh untuk pembangunan lima tahun ke depan dan untuk menjadikan Kendal yang semakin maju dan sejahtera, sesuai dengan visi “Bersama Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan Berkelanjutan”.
Dengan mempedomani keterkaitan dokumen perencanaan yang ada, lanjut Benny, diharapkan Perangkat Daerah mampu melihat masalah dan menggali potensi pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal.
“Dokumen perencanaan yang disusun harus mampu memotret kebutuhan masyarakat, wilayah dan pengembangan pusat pertumbuhannya serta bagaimana merumuskan solusinya melalui program, potensi wilayah untuk dapat dioptimalkan melalui pembangunan dengan pendekatan tematik, sesuai dengan potensi di masing–masing wilayah,”terang Benny.
Dikatakan, sesuai RPJPD Tahun 2025-2045, visi Kabupaten Kendal adalah “Kendal Liveable 2045: Mewujudkan Kabupaten Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Visi Kabupaten Kendal tersebut, selaras dengan visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkan visi lima tahun ke depan, pihaknya akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sesuai kompetensi, terciptanya tata kelola Pemerintah Daerah yang efektif, profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inklusif.
Selain itu, membangun dan mengembangkan infrastruktur desa secara partisipatif, berbasis lingkungan dengan memperhatikan pemerataan sosial, ekonomi, dan budaya, dengan berlandaskan pada nilai, norma, dan kearifan lokal, pengembangan sektor perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, perindustrian, dan perdagangan yang berbasis pemberdayaan dan ekonomi masyarakat serta menciptakan secara luas lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha masyarakat.
Benny berharap, perangkat daerah agar lebih mengoptimalkan potensi-potensi daerah, cerdas dalam menangkap peluang dan cermat dalam menganalisa permasalahan pembangunan, berkesinambungan dan responsif.
Disamping itu, dalam menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan, perangkat daerah dituntut efektif, terukur dan berorientasi pada dampak (outcome), berbasis data, inovatif dan kreatif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.
“Setiap perencanaan untuk pembangunan Kabupaten Kendal harus kita kawal bersama agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, terkait dengan perencanaan rkpd 2026 dan rencana kerja OPD tahun 2026, ini merupakan penajaman dari usulan-usulan yang dari Desa masuk ke Kecamatan kemudian ditambah dengan pokok-pokok pikiran DPRD setelah itu baru disinkronisasi dengan tugas dan fungsi OPD.
“Jadi misalnya dinas pendidikan, oh fungsinya hanya di SD dan SMP, jadi yang usulan untuk SMA/ SMK, diarahkan ke Provinsi. Jadi ini merupakan sinkronisasi dari penyusunan RKPD dan rencana kerja OPD. Usulan tadi ada sebanyak 1200, kalau disinkronisasi, tidak perlu sebanyak itu. Ini kewenangan Kabupaten, ini kewenangannya Provinsi dan ini kewenangannya pusat. Jadi kita sinkronkan di sini, sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing OPD, tidak semua usulan masyarakat kami tampung dan laksanakan, kan tidak mungkin,”ujarnya.
Disinggung terkait Pemerintah Kabupaten Kendal di tahun 2024 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 115 miliar, Agus Dwi Lestari mengakuinya.(SPW)