Bupati menyerahan Dokumen RPJMD Kabupaten Kendal kepada ketua DPRD.(Foto:TM/SPW)

KENDAL, TERASMEDIA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Pembentukan Panitia Khusus LKPJ Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna setempat, Kamis(27/03/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Mahfud Sodiq, dan Wakil DPRD Bagus Bimo Alit.

Mahfud Sodiq mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan secara teknis, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Menurut Mahfud Sodiq, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan.

Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, bahwa LKPJ Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus, dan berdasarkan Pasal 121 ayat (2) Pembentukan Panitia Khusus di tetapkan dengan Keputusan DPRD.

Untuk itu, agar DPRD dalam memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum Pemerintahan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan bisa selesai tepat waktu.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa, LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024 terdiri dari dua buku, yaitu buku yang pertama berupa pengantar LKPD Kepala Daerah tahun anggaran 2024, kepada DPRD Kabupaten Kendal.

Dan kemudian buku kedua berupa penjabaran dari LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024 penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Alhamdulillah, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kita di tahun 2024 secara umum dapat berjalan lancar aman dan memberi kemanfaatan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kendal, melalui program-program pemerintahan Kabupaten Kendal, sehingga memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat yang secara umum dapat terlihat dari beberapa capaian indikator makro, pembangunan Daerah di Kabupaten Kendal,”ungkap Bupati.

Di bidang kependudukan, lanjut Bupati, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kendal pada semester 2 tahun 2024 tercatat sebanyak, 1 094. 214 jiwa yang terus mengalami pertumbuhan tiap tahunnya.

Disektor pertumbuhan ekonomi, Kabupaten Kendal tahun 2024 sebesar 5, 42 persen melambat dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,56 persen tetapi lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Indonesia sama 03% dan provinsi Jawa Tengah yang hanya sebesar 4,95%.

Distribusi produk domestik regional bruto Kabupaten Kendal atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha pada tahun 2024, menunjukkan bahwa sektor penyumbang terbesar perekonomian di Kabupaten Kendal yaitu industri pengolahan sebesar 41,70, kemudian pertanian kehutanan dan perikanan ini sebesar 18,07 dan kemudian perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 12,07.

Sedangkan pada indeks pembangunan manusia capaian IPM Kabupaten Kendal pada tahun 2024 sebesar 74,34 lebih tinggi dari IPM tahun 2023 yang sebesar 273,86 dan lebih tinggi dari capaian rata-rata provinsi Jawa Tengah yang sebesar 73,88.

“Kemudian presentasi penduduk miskin, persentase penduduk miskin Kabupaten Kendal ini mengalami trend penurunan pada tahun 2023 sebesar 9,36% yaitu turun 0,4% ini menjadi 9,35% di tahun 2024. Dan capaian ini lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata provinsi Jawa Tengah yang sebesar 10,47%,”ujar Bupati.

Selanjutnya, kemiskinan ekstrem Kabupaten Kendal tahun 2024 ini sebesar 0,49% mengalami penurunan 1,81% dari tahun sebelumnya dan ini rasio untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat Kabupaten Kendal menunjukkan trend positif tahun 2024 sebesar 0,378 poin ini turun sebesar 0,24 poin dari tahun 2023.

Kemudian tenaga kerja presentasi tingkat pengangguran terbuka atau TPT Kabupaten Kendal tahun 2024 sebesar 5,01% turun 0,75% dari tahun 2023.

“Semoga di tahun 2025 ini, bisa semakin menurun apalagi dengan adanya lapangan terbuka dari Kawasan Industri Kendal yang tahun ini banyak sekali untuk lowongan pekerjaan,”ucap Bupati.

Dikatakan, mengenai kinerja umum pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, realisasi pendapatan sebesar 2, 517 triliun, atau 96,40% dari target pendapatan dan realisasi belanja daerah sebesar 2, 626 triliun atau 95,50% dari anggaran belanja daerah.

“Pada realisasi APBD tahun anggaran 2024 ini, terjadi defisit sebesar Rp 108, 367 miliar, sedangkan pada pembiayaan terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 138, 137 atau ,56% sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Silva tahun anggaran 2024 sebesar Rp 29, 769 miliar,”pungkasnya.(SPW)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini