Foto:Dokumen

KENDAL, TERASMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Kendal pada 17 Maret 2025 lalu, telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Kendal Nomor : 100.3.3.2/92/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah(TP2D).

Dalam SK tersebut, memutuskan bahwa, menunjuk H. Don Murdono yang pernah menjabat sebagai Bupati Sumedang selama dua periode sebagai ketua.

Tujuan dibentuknya TP2D ini, sebagai tim yang efektif dan inovatif dalam mempercepat pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Bambang Dwiyono yang pernah menjabat sebagai Sekda Kendal ditunjuk sebagai wakil ketua. Dan Iwan Laksono sebagai sekretaris, Agus Nurudin sebagai Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi.

Bintang Yudha Daneswara sebagai Anggota Bidang Infrastruktur Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat. Serta Almarhum Tavip Purnomo sebagai Anggota Bidang Pemerintahan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ketua TP2D, H. Don Murdono mengatakan, tim TP2D Kendal mempunyai lima misi. Yang pertama adalah mengidentifikasi berbagai hambatan yang menghalangi percepatan pembangunan dan mencari solusi yang efektif.

Misi kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Ketiga, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan melalui sosialisasi dan pemberdayaan.

Misi keempat adalah mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Misi yang kelima adalah meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi lokal,” kata H. Don Murdono.

H. Don Murdono berharap, melalui TP2D ini permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kendal di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi dapat diselesaikan dan percepatan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Sekretaris TP2D Kabupaten Kendal, Iwan Leksono mengatakan, TP2D berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kegiatan mengawasi visi misi dan mengkaji berbagai permasalahan serta potensi tantangan pembangunan yang ada di daerah.

“TP2D ini dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mempercepat pembangunan. Kami dibentuk secara resmi dan ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/92/2025 yang ditanda tangani Bupati pada 17 Maret 2025,” kata Iwan Leksono.

Iwan mengatakan, tim ini dibentuk untuk merumuskan kegiatan dan mengevaluasi, serta memberikan masukan-masukan dan mengkaji berbagai hal permasalahan dan potensi tantangan pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal.

Wakil Ketua TP2D, Bambang Dwiyono menegaskan, TP2D yang ditandai dengan SK Bupati ini berkomitmen untuk memaksimalkam potensi yang ada dan konsisten dalam mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Semoga dengan adanya TP2D akan memaksimalkam potensi yang ada dan konsisten mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,”ucapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini