KENDAL, TERASMEDIA.ID-Hari pertama diberlakukannya bebas denda dan administrasi pajak kendaraan bermotor pada tanggal 8 April 2025 lalu, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) Kendal mencapai sekitar 2. 680 obyek.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Yunianto Adhi Purnomo, di kantornya yang ada di Jalan Raya Timur Kendal, Jumat(11/04/2025).
Pada hari ketiga atau tanggal 11 April 2025 ini, pihaknya melayani wajib pajak yang sudah melakukan pendaftaran sampai sore, bahkan sampai malam.
“Kami kemarin melayani wajib pajak hingga pukul 22.00 WIB dan setelah itu kami baru bisa pulang ke rumah,”kata Adhi.
Menurut Adhi, pajak kendaraan yang wajib dibayar oleh wajib pajak adalah pajak kendaraan tahun berjalan, baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan baik itu pokok pajaknya maupun denda jasa raharja dan hanya membayar pokok Jasa Raharjanya saja.
“Kalau masyarakat mengecek di aplikasi New Sakpole, di situ masih tertulis apa adanya, karena aplikasi tersebut masih dalam maintenance dan perlu untuk di update. Masyarakat harusnya langsung datang ke kantor Samsat saja, nanti hasilnya beda dan jelas,”ujar Adhi.
Menurut Adhi, program penghapusan denda yang diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini, akan berakhir pada 31 Juni 2025 mendatang, untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini.
“Masalah program ini diperpanjang ataupun tidak, itu tergantung dari keputusan Gubernur. Kalau kami hanya melakukan kebijakan dari Gubernur itu,”ucapnya.
Disinggung terkait kendaraan yang sudah sempat diblokir dan datanya masih ada, Adhi mengaku bahwa kendaraan tersebut masih bisa diurus dan dibuka lagi.
“Kemarin ada kendaraan yang sudah diblokir karena nunggak sejak tahun 2012 bisa dibuka lagi, karena datanya masih ada, tapi jika sudah tidak ada ya harus mengurus baru lagi,”terangnya.(SPW)