KENDAL, TERASMEDIA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin(16/06/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil DPRD Bagus Bimo Alit dari Frkasi Golkar, Akhmat Suyuti Fraksi PDI-P dan Teguh Santosa Fraksi Gerindara.
Mahfud Sodiq menyampaikan, bahwa dengan telah disampaikannya Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 yang lalu, dan telah dibahas dalam Rapat Fraksi untuk menyusun Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025.
Pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu 28 Mei 2025, dan dilanjutkan pembahasan penyimpulan hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
“Kami sebagai Ketua Badan Anggaran akan memberikan penjelasan mengenai jalannya rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, dilanjutkan hari Selasa tanggal 3 Juni 2025,”kata Mahfud Sodiq.
Menurut Mahfud Sodiq, rapat Badan Anggaran dibuka oleh Ketua Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan penjelasan oleh Ketua TAPD Kabupaten Kendal serta tanya jawab antara Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rancangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,”ungkapnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan dan semua pihak yang telah meluangkan waktu, mengerahkan tenaga, dan segenap pikirannya untuk membahas serta menyempurnakan Raperda ini sampai dengan paripurna.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.
Secara garis besar pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, yakni: Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388,00 (dua triliun, enam ratus sebelas miliar, tujuh ratus enam juta, tujuh ratus delapan puluh empat ribu, tiga ratus delapan puluh delapan rupiah); dan dapat direalisasikan senilai Rp2.517.760.834.002,00 (dua triliun, lima ratus tujuh belas miliar, tujuh ratus enam puluh juta, delapan ratus tiga puluh empat ribu, dua rupiah), atau sebesar 96,40 % dari target yang ditetapkan.
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp2.749.836.166.865,00 (dua triliun, tujuh ratus empat puluh sembilan miliar, delapan ratus tiga puluh enam juta, seratus enam puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh lima rupiah); dan dapat direalisasikan Rp2.626.128.268.893,00 (dua triliun, enam ratus dua puluh enam miliar, seratus dua puluh delapan juta, dua ratus enam puluh delapan ribu, delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), atau mencapai 95,50 persen.
Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp138.129.382.477,00 (seratus tiga puluh delapan miliar, seratus dua puluh sembilan juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan dapat direalisasikan sebesar Rp138.137.382.477,56 (seratus tiga puluh delapan miliar, seratus tiga puluh tujuh juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh koma lima enam rupiah) atau tercapai 100,01 persen.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), masih terdapat saldo sebesar Rp29.769.947.586,56 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh sembilan juta, sembilan ratus empat puluh tujuh ribu, lima ratus delapan puluh enam koma lima enam rupiah).
SiLPA tersebut terdiri dari SiLPA terikat yang berada di RKUD, Kas BLUD, Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp29.764.008.587,56 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh empat juta, delapan ribu, lima ratus delapan puluh tujuh koma lima enam rupiah) dan SiLPA tidak terikat yang berada di Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD sebesar Rp5.938.999,00 (lima juta, Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu, Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
Hal tersebut menunjukan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan perubahan yang bersifat fleksibel tidak tersedia. Adapun SiLPA terikat, wajib digunakan membiayai dengan peruntukan yang sudah ditentukan. Maka harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan/atau belanja dalam perubahan APBD tahun 2025.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
“Saya atas nama segenap unsur Pemerintah Kabupaten Kendal mengucapkan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pembahasan Raperda masih terdapat kekurangan,”ucapnya. (SPW)