KENDAL,TERASMEDIA.ID-Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal pada hari Kamis, 3 Juli 2025 telah melakukan penetapan tersangka terhadap AK dan AAS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, tahun anggaran 2023, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Lila Nasution, S.H., M.Hum, menyampaiakn bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka berinisial PM selaku sekretaris desa pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, Tim Penyidik Kejari melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Dalam pemeriksaan ini, diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari.

Sebagaimana laporan hasil penghitungan(LHP) Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kab. Kendal, yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari LHP volume dan pengujian kuat tekan beton (Hasil Core Drill) pembangunan rabat beton desa Kertosari Kec.Singorojo Kab. Kendal tanggal 1 Maret 2024.

Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AAS selaku Kepala Produksi PT RJB dan AK selaku Direktur PT RJB.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AK dan AAS, diantaranya yaitu memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, memproduksi Readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga.

“Bahwa atas pembelian ReadyMix di PT. RJB tersebut, PT. RJB memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari,”kata Lila Nasution.

Lila Nasution, menyampaikan, bahwa berdasarkan perbuatannya tersebut, tersangka AK dan AAS disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, lanjut Lila Nasution, bahwa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka AK dan AAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal, dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.

“Setelah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,”ucapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini