BANYUMAS(TERASMEDIA.ID) – Berawal dari perkenalan yang berlanjut dengan pertemuan, yakni antara pengusaha asal Purwokerto bernama Anthon Donovan dengan Bambang Irawan politisi sebuah partai politik di Purbalingga, kini justru berlanjut di pengadilan.

Ceritanya, saat keduanya melakukan pertemuan itu Bambang Irawan memberikan pekerjaan proyek pembangunan pabrik rambut (Wig) pada tahun 2007 lalu kepada Anthon Donovan.

Setelah melakukan pertemuan, Anthon Donovan sepakat menerima pekerjaan proyek dari Bambang Irawan dengan nilai Rp 550 juta. Pabrik yang dibangun itu berada di Karangsentul Purbalingga.

Selama membangun pabrik yang diberi nama Wonjin, Anthon Donovan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 550 juta.

“Sebagai tanda jadi, Bambang Irawan menyetor uang sebesar Rp 15 juta kepada saya,” kata Anthon Donovan.

Seiring dengan berjalannya waktu, pabrik hampir jadi pembangunannya, tapi dana yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Sudah hampir jadi, tapi uang yang dijanjikan Bambang Irawan tak kunjung datang,” kata Anthon yang didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto, kepada sejumlah awak media di Purbalingga, Kamis 10 Agustus 2023.

Bahkan, Anthon juga mendatangi pemilik pabrik Woljin yaitu Mr Song untuk menanyakan pembayaran proyek pembangunan pabrik Wig tersebut.

“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik Mr Song itu, katanya dia sudah lunas membayar kepada Bambang Irawan, tapi uangnya tidak sampai ke saya,” ujarnya.

Tidak sampainya dana pembangunan itu, menurutnya, karena yang tanda tangan kontrak dengan Mr Wong adalah Bambang Irawan sendiri.

“Tadinya saya percaya ke dia, karena dikenalkan sama teman,” kata Anthon.

Namun Bambang Irawan saat ditagih, selalu beralasan dan hingga sekarang pun dia sulit untuk ditemui.

Selama berjalannya waktu, Anthon terus melakukan penagihan kepada Bambang Irawan hingga pada akhirya keluarlah keputusan perdamaian pada tahun 2010.

“Dan dia berjanji setiap bulan mau membayar Rp 55 juta dan sudah bayar dua kali,” ujar Anthon.

Menurut Anthon, dalam keputusan pengadilan negeri Purbalingga itu, ada suatu kesepakatan dimana Bambang Irawan siap menerima sanksi jika tidak membayar.

Tapi pada kenyataannya, mulai cicilan ketiga, keempat Bambang Irawan tidak pernah membayar lagi hingga sekarang.

“Intinya sih saya minta uang kembali ga ada yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anthon, Djoko Susanto, mengatakan bahwa kliennya yang memilik dana untuk pembangunan pabrik tersebut, sekarang malah digugat.

“Yang jadi permasalahnya ini kan Anthon yang punya duit, mau nagih duitnya sendiri malah digugat. Dia( Bambang Irawan) menganulir keputusan pengadilan tahun 2010. itu akibat karena saya menyurati Ketua Umum Megawati, dampaknya dari itu,” terang Djoko Susanto.

“Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi,”ucap Djoko.

Sedangkan Kuasa Hukum Babang Irawan Endang Yulianti usai mengikuti sidang perkara gugatan kepada Anthon, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan sekarang.

“Nanti ya akan saya sampaikan dalam rilis secara terpisah, sekarang saya lagi dipanggil bupati,” ucapnya.

Sidang perkara atas kasus perdata antara Bambang Irawan dan Anthon Donovan ini, diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi, SH.

Dalam sidang itu, telah dilakukan pembacaan gugatan sekaligus dengan jawaban dari tergugat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus 2023.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini