BANYUMAS,TERASMEDIA.ID-Sekitar 30 Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan sertifikat halal diberikan kepada anggota Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Sandi Uno DPD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kepada anggota-anggotanya, Minggu(06/07/2025).
Penyerahan NIB dan sertifikasi halal ini dilakukan saat acara Gathering di Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang.
Acara pemberian NIB dan sertifikat halal ini dilakukan oleh ketua UMKM DPD Sandi Uno Banyumas, Yuli Nurani disela-sel acara gathering.
Menurut Yuli, NIB dan sertifikat halal ini penting dimiliki oleh para pelaku UMKM.
Dengan memiliki NIB dan sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mengakses fasilitas pemerintah, dan meningkatkan keamanan pangan.
“Jadi mereka harus mengajukan dulu atau bagaimana caranya mengajukan ke pengurus. Karena program pemerintah jadi diberikan fasilitas gratis oleh pemerintah jadi mengajukan cukup menggunakan KTP,” jelas Yuli.
Sedangkan gathering sendiri dilakukan untuk menjalin silaturahmi antara anggota serta sharing permasalahan seputar usaha.
“Ya intinya kita menambah mempererat persaudaraan antara anggota dan pengurus. Diharapkan kedepannya acara ini bisa lebih memotivasi dan lebih bisa menyemangati anggota untuk menjalankan usahanya masing-masing,” ujar Yuli.
Slamet Waluyo salah satu anggota UMKM Rumah Sandi Uno mengatakan, jika acara seperti ini memberi harapan bagus bagi pelaku usaha.
“Harapannya pasti agar masalah bisa diatasi bersama bagi para pelaku UMKM dan kita dalam satu organisasi biasa lagi belajar, bisa saling memberi masukan,” harap Slamet Waluyo yang biasa disapa Mame ini.
Sementara NIB dan sertifikat halal usaha perlu dimiliki oleh pelaku usaha karena beberapa alasan, yaitu NIB merupakan identitas usaha yang sah dan diakui oleh pemerintah, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas dan layanan pemerintah.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses fasilitas seperti perizinan, pembiayaan, dan pelatihan yang disediakan oleh pemerintah.
NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis terhadap usaha, karena menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Sedangkan kepemilikan sertifikat halal untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan dan syariat Islam.
Sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen muslim terhadap produk yang dihasilkan, sehingga dapat meningkatkan penjualan.(Ryon)