DEMAK(TERASMEDIA.ID)–Polisi Sektor(Polsek) Mranggen berhasil mengamankan pelaku berinisial BS (26), warga Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Khabib Sholeh (36), warga Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, belum lama ini.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dicurinya.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 bernomor Polisi H- 4076- CS warna putih milik korban tengah diparkir di halaman rumahnya.
Sepulang kerja pukul 17.30 WIB, korban masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa bersama keluarganya. Sekitar pukul 18.30 WIB, motor korban sudah tidak ada di halaman rumah. Peristiwa itu diketahui saat korban keluar rumahnya.
Sadar menjadi korban pencurian, keesokan harinya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mranggen.
“Sehari pasca kejadian itu, korban baru melapor ke Polsek Mranggen dan kami terima laporan dengan baik. Informasi awal, kehilangan terjadi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang berbuka puasa,” kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Sabtu (03/06/2023).
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) di lokasi dugaan pencurian. Sejumlah saksi-saksi juga diperiksa untuk penanganan kasus ini.
“Semua saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk hasil CCTV di beberapa lokasi kejadian. Upaya mengungkap kasus pencurian itu segera kami lakukan sehingga berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Winardi.
Menurut AKP Winardi, pihaknya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini.
“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban di wilayah Mranggen. Selanjutnya kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” ucap AKP Winardi.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(VID)