Tiga tampang residivis yang telah diidentifikasi petugas.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tiga orang residivis pelaku pencurian lintas Provinsi yang beraksi di sejumlah agen BRI link di beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.

Keberhasilan tim Opsnal Satreskrim Polres Sragen dan Polsek Kalijambe Sragen serta tim Opsnal Polresta Magelang, berawal dari pengungkapan perkara pencurian berupa kartu ATM milik salah satu warga pemilik agen BRI Link Sutrisno di Dukuh Towo Denanyar Kecamatan Tangen Sragen, hingga menguak sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh tiga tersangka asal Sragen ini hingga di 5 kota lainnya, diantaranya Sragen, Magelang, Klaten dan Boyolali serta Solo.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, peristiwa pencurian berupa kartu ATM milik agen BRI Link Sutrisno terjadi pada 27 April 2023 silam. Setelah perkara pencurian berupa kartu ATM yang mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp.77.625.000, korban Sutrisno kemudian melapor ke Mapolsek Sragen.

Peristiwa diawali pada 27 April 2023, sekitar pukul 11.47 WIB, tersangka datang ke agen BRI Link milik Sutrisno yang berada di wilayah Tangen, untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu ditujukan kepada Rosdiana, dengan tambahan administrasi Rp 7 ribu.

“Tersangka kemudian membayar dengan uang Rp 300 ribu. Saat korban sibuk mencari kembalian, tersangka memanfaatkannya untuk menukar ATM korban yang berada di etalase, dengan ATM milik tersangka,”kata Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono, Sabtu(03/06/ 2923).

Selang 10 menit kemudian usai tersangka meninggalkan agen BRI Link, korban kemudian tersadar bila ATM miliknya telah ditukar dengan ATM lain. Setelah korban mendapatkan laporan secara beruntun dari Brimo di handphonenya, berupa pengeluaran uang sebesar Rp. 20.040.000, selanjutnya Rp17.525.000, dan yang ketiga sebesar Rp. 40.060.000, dengan total pengeluaran uang sebesar Rp 77.625.000.

Kasatreskrim meguraikan, pencurian dengan modus serupa ternyata juga terjadi di wilayah Kalijambe Sragen, di Dukuh Jagan Desa Bukuran dengan keriugian mencapai angka fantastis yakni Rp.102 juta.

Diawali dari laporan itulah, hingga akhirnya pada 31 Mei 2023, tim Resmob Polres Sragen, tim Resmob Polsek Kalijambe serta Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku Purwanto di rumahnya Dukuh Kedungwaru Kecamatan Miri Sragen.

Diuraikan AKP Wikan, bahwa hasil investigasi tim Opsnal Polres Sragen kemudian didapatkan dua tersangka lainnya bernama Parimin alias Parmin warga Karanganyar yang telah diamankan petugas saat berada di kontrakannya wilayah Solo, serta tersangka Saryanto alias Adam warga Karanganyar.

“Dari investigasi terhadap tersangka Purwanto, bahwa dirinya juga melakukan aksi kejahatan serupa di BRI link Toko SRC milik korban Rohman Kabupaten Magelang dengan hasil uang sebesar Rp 29 juta,”ujar Kasatreskrim.

Dan di wilayah Juwangi Kabupaten Boyolali, tersangka telah menggasak uang dengan cara serupa sebesar Rp 22 juta, serta melakukan pencurian brankas milik PT JJ Gloves Indo yang berisi uang sebesar Rp 50.640.000.

Saat ini tersangka Purwanto yang berperan sebagai eksekutor telah dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan tersangka Parimin yang berperan sebagai joki dibawa ke Mapolsek Kalijambe untuk penyelidikan perkara pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kalijambe, serta tersangka Saryanto dibawa ke Polrestabes Yogyakarta untuk perkara pencurian yang terjadi di Yogyakarta.

Setelah didalami, dua orang tersangka residivis diantaranya Purwanto telah melakukan kejahatan dan telah dilakukan penahanan terhadapnya di Polda Jateng dalam perkara skiming pada taun 2014, di wilayah Solo dengan perkara pencurian pada tahun 2017, dan diwilayah Pemalang dengan perkara pencurian tempat kejadian BRI Link pada tahun 2022.

Sedangka tersangka Parimin merupakan residivis dalam perkara pencurian di wilayah Solo berupa minuman Pocari pada tahun 2017, di Polda Jateng tersangka Parimin telah ditahan selama empat kali, dan di wilayah Mantingan dalam perkara pencurian serta di wilayah Pemalang dengan perkara pencurian tempat kejadian BRI Link pada tahun 2022.

“Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang-barang milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya,”ucap Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, mereka bakal diganjar dengan sanksi sebagaimana melanggar pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini