Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat memimpin acara Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Senin (07/02/2022).

Acara ini dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, para Kepala OPD Kabupaten Kendal, para pimpinan DPRD Kendal, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, mengatakan, bahwa perubahan alat kelengkapan dewan ini dilakukan setiap dua setengah tahun sekali sebagai bentuk penyegaran anggota, sehingga bisa lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut Makmun, sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, Pasal 80 ayat (9), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (6) disebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan lain, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

“Sedangkan Pasal 78 ayat (6) dan Pasal 88 (6) bahwa perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usulan fraksi,” kata Makmun.

Makmun menjelaskan, dalam perubahan alat kelengkapan ini, hanya ada sedikit perubahan pergeseran pada struktur keanggotaan dan wakil ketua komisi saja, seperti Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua Komisi A, Teguh Santosa sebagai Wakil Ketua Komisi D, Sutardi sebagai sekretaris Komisi B, dan Muh Tommy Fadlurohman bergeser menjadi anggota Komisi C.

Dalam kesempatan ini, Makmun juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan dan anggota fraksi, dengan harapan semoga DPRD Kabupaten Kendal ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyampaikan selamat atas ditetapkannya para pimpinan dan anggota, baik fraksi maupun komisi.

Menurut Bupati Kendal, apapun yang menjadi keputusan dari legislatif dengan alat kelengkapan keanggotaan yang baru ini, diharapkan bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat dengan baik.

“Dalam situasi yang terbatas ini, kami harapkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif benar-benar bisa berjalan dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi arahan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan maksimal, dan tentunya saling melengkapi untuk kepentingan bersama, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.(ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini