KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Lulus kuliah tahun 2022 dan tak segera mendapatkan pekerjaan, Taufik Ade Hananta (25) warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunung Kidul, nekat melakukan pencurian di rumah seorang lansia. Ironisnya, uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dan judi online.

Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Warsono, tersangka melakukan aksinya pada 1 Agustus 2024.

Kronologisnya, pada pagi hari sekitar pukul 5.00 WIB pelaku memasuki rumah korban yaitu W (83 ), warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah, dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 sd 14.00 WIB sambil menunggu korban lengah.

Saat korban mandi, pelaku melakukan aksinya, dengan membuka lemari. Namun aksi pelaku diketahui korban, yang berteriak maling!.

Karena terkejut, pelaku akhirnya mendorong korban dan mencekiknya hingga lemas.

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan,” jelas Kapolres AKBP Warsono, Sabtu (10/8/2024).

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8/2024) lalu.

“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya,”kata Kapolres

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

“Saya gunankan untuk membeli HP , membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (Judi Online) Rp 20 juta,”kata Taufix Ade Hananta.

Atas perbuatannya, Taufix Ade Hananta dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini