KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas kepada Deki Putut Satria alias Deki(27), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencakup berbagai jenis pil yang berlogo Y, yang diduga sebagai obat keras.
“Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah pelaku, yang tersimpan di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben.
Kapolres menyampaikan, pelaku melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,”ucapnya.
Polres Kendal kini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan lelaki bernama Bayor.(Dul)