SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Triyono, warga Kecamatan Sambirejo, Sragen, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin resmi.
Triyono, diamankan anggota Polsek Sambirejo pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, dalam rangka razia cipta kondisi menjelang Pilkada 2024 di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya membenarkan penangkapan Triyono yang telah menjual minuman keras jenis Ciu. Dari lokasi warung miliknya berhasil disita sejumlah 3 botol Ciu berukuran 1.500 ml dan 5 botol ciu berukuran 600 ml.
Penangkapan tersebut dikatakan Kapolres, berawal usai Polsek Sambirejo menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, tim opsnal dipimpin Kapolsek Sambirejo Iptu Santoso menemukan dan mengamankan Triyono alias Pendek, beserta barang buktinya. Triyono kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan oleh Polsek Sambirejo.
“Kasus ini melanggar Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, ” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, Triyono telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya yakni melakukan penjualan minuman keras.(HMS)