
SUKOHARJO,TERASMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan penghematan anggaran hingga 50 persen. Hal ini sebagai dampak efisiensi sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1/ 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025.
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/2/2025).
Penghematan tersebut, lanjut Rini, hanya memangkas anggaran untuk perjalanan dinas, sehingga tidak mengganggu kinerja yang lain. Sebagai solusinya, dengan menerapkan daring atau zoom meeting apabila dimungkinkan.
“Dampak efisiensi memang ada di kami, yaitu penghematan perjalanan dinas hingga 50 persen,” jelas Rini.
Bila dimungkinkan perjalanan dinas diganti dengan daring, bisa dilakukan. Namun bila harus dilakukan pertemuan, tetap juga dilakukan. Yang jelas, anggaran perjalanan dinas bisa terpangkas 50 persen.
Dari penghematan 50 persen tersebut, Rini mengaku belum memerinci lebih jauh. Selain itu, juga ada penghematan untuk biaya listrik dan air.
“Dengan kesadaran masing-masing, setiap selesai kegiatan menempati ruangan, lampu dan AC harus segera kami matikan, begitu pula dengan air,” jelas Rini.
Dengan adanya efisiensi ini, secara keseluruhan kinerja Kejari Sukoharjo tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Kita harus mendukung program pemerintah dengan melakukan efisiensi,” pungkasnya.(Hasna)