Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari sedang berbincang dengan ibu- ibu di depan kantor Samsat Paten Weleri.(foto:TM/ SPW)

KENDAL,TERASMEDIA.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dengan didampingi Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah(UPPD) Wilayah Kebupaten Kendal, Retno Pantja Indah Wijani dan jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Samsat Paten, Weleri, Senin(21/04/2025).

Di sela- sela kunjungannya ini, Bupati menyampaikan bahwa program pemutihan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah sejak tanggal 8 April 2025 lalu, tentunya sangat meringankan bagi seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Kendal.

Bupati berharap, masyarakat Kabupaten Kendal untuk berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor miliknya, karena untuk program pemutihan pajak denda dan  pokoknya ini termasuk langka dan belum tentu tahun depan ada lagi.

“Jadi kami berharap, seluruh masyarakat untuk bisa menggunakan kesempatan ini, sebelum program pemutihan pajak ini habis waktunya,”harapnya.

Bupati juga meminta kepada pihak kecamatan untuk bisa meneruskan informasi pemutihan pajak ini ke desa-desa dan dinas terkait agar masyarakat yang belum tahu, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang belum tentu ada setiap tahun.

Disinggung terkait ruangan Kantor Samsat Paten Weleri yang terlihat sempit, Bupati mengatakan, pihaknya sudah berbincang dengan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah(UPPD) Wilayah Kebupaten Kendal, Retno Pantja Indah Wijani.

“Fasilitas dan ruangan yang sempit yang ada di Samsat Paten itu sudah diusulkan, nanti usulan-usulan itu kami prioritaskan, terlebih Samsat ini memberi Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Wilayah Kebupaten Kendal, Retno Pantja Indah Wijani, mengatakan, hari ini pihaknya mengikuti kegiatan Bupati meninjau pelayanan yang ada di Samsat Paten Weleri, untuk melihat langsung setelah adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 8 April lalu hingga 30 Juni 2025 mendatang.

“Ya, Ibu Bupati tadi melihat sendiri respon masyarakat yang luar biasa setelah adanya pembebasan pajak bagi mereka yang menunggak,”tegasnya.

Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 lalu dan seblumnya, semua dihapuskan, baik tunggakan maupun pokoknya. Sedangkan untuk pajak tahun berjalan tetap dipungut.

Dikatakan, hingga saat ini wajib pajak yang menunggak ada sekitar 15 ribu orang. Dan nilai pajaknya dari Januari 2025 lalu hingga sekarang mencapai sekitar Rp 5 miliar.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini