KENDAL,TERASMEDIA.ID—Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Sukodadi, Kecamatan Kangkung, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M(43), warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung. M diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada tahun 2021 dengan vonis dua tahun penjara.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area persawahan Dukuh Wonosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan M berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone warna merah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. M diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong M kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Kendal menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini