SEMARANG(TERASMEDIA.ID) – Ketua Umum(Ketum) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman, merasa terusik dengan kasus dugaan pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya.
Hal tersebut Budiman Gandi Suparman (BGS) sampaikan dalam siaran pers, Kamis (17/6/2021).

Padahal menurutnya, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh Direskrimum Polda Jawa Tengah pada 16 Juni 2020. Namun, penyidikan kembali diulang, dengan pasal yang sama, tanpa ada bukti baru.

“Saya sudah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan. Jadi bagaimana mungkin, pasal yang sama diterapkan kembali,” katanya.

Bahkan BGS mengaku, dirinya kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

“Pelapor saudara WGT, yang tercatat sebagai anggota Polri. Pasal yang diulang kembali di Bareskrim Tipideksus padahal sebelumnya sudah SP3 di Direskrimum Polda Jateng,” ujarnya.

BGS juga mengaku, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik di Bareskrim dan Polda Jawa Tengah.

“Dan anehnya, pengaduan adalah keterangan palsu ke dalam data otentik. Namun, akhirnya semua pengaduan tersebut telah di SP3, karena tidak cukup bukti,” imbuhnya.

BGS pun mempertanyakan kapasitas WGT sebagai pelapor. Menurutnya domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi & UKM RI.

“Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi. Jadi permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal koperasi,” papar BGS.

Maka tak heran, dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. Yang menjadi pertanyaan dirinya, kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat.

BGS mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KSP Intidana berupa kantor-kantor cabang.

“Ada pihak tertentu yang disebut tim kecil terdiri dari HYT, EK dan SJTI, yang bermain agar kasus ini tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan saya secara terus menerus,” tandasnya.

Sedangkan, KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu.

“Atas kezoliman pihak tertentu, saya kembali mengingatkan, agar penegakkan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri dan Kabareskrim. Karena jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” ungkap BGS.

Terkait permasalahan di KSP Intidana, BGS menandaskan permasalahnya adalah di pengurus lama dalam periode kepemimpinan sebelumnya.

“Pada kepengurusan Handoko tersebut telah terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk keempat kalinya. Gagal bayar senilai Rp 930 miliar. Jadi itu masalah hukum kepengurusan lama,” ujarnya.

Sedangkan selama periode kepengurusannya, BGS mengaku KSP Intidana selalu menjalankan kewajiban skema pembayaran kepada anggota. Bahkan ia tegaskan, bahwa pembayaran dilakukan tanpa cacat  hingga saat ini.

Sementara mengenai keabsahan kepengurusannya, BGS menyatakan telah sah secara AD/ART. Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana.

“Bahwa kekuasaan tertinggi suatu Koperasi ada pada Rapat Anggota. Lewat Rapat Anggota itulah, dan saya terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana,” tegasnya.

Dijelaskan, Kepengurusan BGS telah tercantum dalam Web Depkop Kementerian Kooperasi dan UKM RI.

“Kepengurusan tersebut sudah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” terangnya.

Sebagai penututup, BGS mengimbau kepada seluruh anggota untuk menjaga kondusifitas dalam rangka keberlangsungan perkoperazian, apalagi menurutnya di masa pandemi saat ini.

“Mari kita jaga keberlangsungan perkoperasian kita. Jadilah pengurus dan pengawas yang baik. Karena juga demi untuk menjaga kewajiban skema pembayaran dengan baik,” pungkas BGS. (DN/Mg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini