Kepala Satpol PP Sukoharjo,Heru Indarjo didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo,AKP Sapto Tarjono saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan tentang banyaknya pelanggaran PPKM Darurat(FOTO:TM/HN)

SUKOHARJO(TERSAMEDIA.ID)– Sepuluh hari berlangsungnya PPKM Darurat Jawa – Bali, tim gabungan Polres Sukoharjo dan Satpol PP menemukan 602 pelanggaran di tengah-tengah masyarakat.

Bentuk pelanggarannya variatif.Ada kerumunan di berbagai warung makan, tempat hiburan, obyek wisata, hajatan, tidak menggunakan masker, dan lain-lain.

Warga yang membandel tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.

Demi tegaknya Perda tersebut, secara bergiliran warga menjalani sidang kategori tindak pidana ringan (tipiring), yang berlangsung di kantor Satpol PP dengan hakim dan jaksa secara virtual.

Selasa (13/7/ 2021) yang mengikuti sidang virtual ada dua kasus.Yang pertama sidang kerumunan di Pemancingan Gendong di Gonilan,Kartasura. Satunya lagi sidang kerumunan di warung sambel belut milik Eko Agus Wijayanto atau sering disapa Mas Boy warga Desa Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo.

Oleh Hakim, Eko didenda Rp 5 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

”Saya kecewa dengan putusan hakim, karena saya harus membayar denda Rp 5 juta. Selama berhenti berjualan, keluarga kami tidak punya penghasilan lain,” kata Eko seusai sidang.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, selama PPKM Darurat ini masih banyak masyarakat yang abai tidak mematuhi peraturan.

”Kami melihat potensi kerumunannya itu sudah melanggar. Baik itu kerumunan, tidak bermasker, melanggar prokes maupun jam buka berjualan.Untuk menegakkan PPKM Darurat ini, kami patroli rutin empat kali dalam sehari,” jelas Heru.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sapto Tarjono yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Satpol PP demi penegakan Perda nomor 10 Tahun 2021.

”Pada prinsipnya kami tim, sehingga saling bersinergi untuk penegakan PPKM Darurat.Yang melanggar harus kami beri sanksi,” tandas Kasatreskrim Polres Sukoharjo. (HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini