Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto sedang memintai keterangan pelaku.(FOTO:TM/DN)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Polres Kendal menggelar acara konferensi pers di halaman Mapolres setempat, dengan sejumlah wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan di wilayah hukum Kendal, Kamis(01/07/2021).

Acara konferensi pers ini, juga dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Dandim 0715/ Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto ST.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan bahwa, ada kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh dua tersangka warga Weleri dan Warga Grinsing Batang, keduanya sehari- hari bekerja sebagai juru parkir.

Kedua tersangka itu masing- masing adalah, Khaerul Saleh(48) Warga Dusun Limbangan RT 03/ RW 02 Desa Karangdowo, Weleri, dan Widodo Endi Pitoyo(43) Warga Desa Plelen RT 01 RW/06 Gringsing, Batang.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, sebuah peluit warna putih dengan tali warna kuning, sebuah lampu parkir warna merah dan sebuah rompi warna hijau.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, setiap mobil yang parkir di tempat tersebut dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB harus membayar parkir sebesar Rp 15.000, dan untuk setiap orang yang belanja kemudian memarkir kendaraan di tempat tersebut, juga dimintai uang sebesar Rp 3000,”kata Kapolres Kendal.

Menurut Kapolres, diamankannya kedua juru parkir ini, berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di pinggir jalan raya dari sebelah barat Polsek Weleri ke timur sampai dengan perempatan Pos lalulintas Weleri adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Atas laporan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah anggota polisi Weleri, mendatangi lokasi dan selanjutnya mengamankan dua orang juru parkir tersebut dibawa ka Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP atas dugaan pemerasan, dengan ancaman sembilan bulan hukuman penjara,”ujar Kapolres.

Sementara itu, salah satu juru parkir, Khaerul Saleh (47), mengaku, untuk melancarkan aksinya dia selalu menyetor kepada oknum yang diduga bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu rekannya, Widodo.

“Setiap bulan saya selalu menyetor Rp 1,3 juta kepada salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kendal,” kata Khaerul.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dirinya menyayangkan apa yang dilakukan oleh kedua tukang parkir ini. Karena, apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dico meminta, kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, dan ini tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tandas Dico.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini