Salah seorang pedagang sedang push up karena ketahuan melanggar Prokes.(FOTO:TM/DN)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Polsek Rowosari beserta TNI, Satpol dan Linmas Kecamatan Rowosari memantau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat serta melakukan penindakan jam operasional pertokoan dan penindakan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Personel gabungan dari Polsek Rowosari dan Satgas COVID-19 Kecamatan Rowosari ini, melakukan penindakan penutupan jam operasional Pasar Tradisional di Pasar Rowosari dan Jalan Bahari, hingga perempatan pasar Rowosari sesuai Instruksi Bupati Kendal No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 di Kabupaten Kendal.

Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko mengatakan, saat ini di Kecamatan Rowosari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Untuk itu kami melakukan upaya monitoring pasar – pasar tradisional agar tutup sesuai aturan yaitu Instruksi Bupati No 01 tahun 2021.

” Saya mohon kepada para pengurus pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi cepat normal kembali dan semua masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Untoro, Kamis (8/07/2021).

Selama kegiatan berlangsung Polsek Rowosari beserta Tim Satgas Covid-19 menindak 8 orang pelanggar dengan memberikan sangsi fisik dan pembinaan.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini