Tersangka saat dilakukan identifikasi oleh petugas.(FOTO:TM/ Soes)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Buntut penangkapan dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial S alias C dan KY alias T oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, yang terjadi pada 3 Mei 2023 lalu, kini tim Opsnal Satuan Narkoba kembali menangkap seorang bandar narkoba lainnya, berinisial RW alias K warga Desa Ngandul Sumberlawang Sragen.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, Jumat (05/05/2023).

Penangkapan terhadap tersangka RW alias K dilakukan jajaran Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi pada Kamis, 4 Mei 2023.

Melalui drama penyanggongan terhadap tersangka, di lokasi kejadian jalan Sumberlawang-Gabugan tepatnya di Desa Brumbung Desa Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen.

AKP Rini menjelaskan, saat disanggong tim Opsnal, tersangka RW alias K terbukti membawa sebuah bungkusan kertas putih berisi plastik klip bening di dalamnya diduga narkoba jenis sabu.

“Setelah kami dalami, tersangka RW alias K memperoleh narkoba dari orang tak dikenal yang ia pesan lewat HP, seharga Rp 500 ribu,”kata AKP Rini.

Narkoba tersebut lnjut AKP Rini, lantas dibagi menjadi dua paket untuk diperjual belikan lewat transaksi whatsapp seperti yang sudah ia lakukan sebelumnya terhadap tersangka KY alias T, seharga tiap paketnya Rp 300 ribu.

“Saat diperiksa penyidik, tersangka RW alias K mengatakan, setelah pembeli setuju, bandar orang tak dikenal tersebut kemudian menghubungi pembeli lainnya lewat HP. Kemudian menaruh barang tersebut ke tempat yang telah ia tentukan, sedangkan uang ditransfer melalui rekening bank, dengan nomor rekening menurut tersangka lupa, “ ujar AKP Rini.

Saat ini perkaranya masih terus dikembangkan tim Opsnal Satuan Narkoba untuk memutus jaringan peredaran narkotika di kabupaten Sragen.

AKP Rini menjelaskan, saat ditangkap petugas, tersangka RW alias K diduga usai mengambil barangbukti sabu, sehingga saat dilakukan penggeledahan, tersangka masih membawa barang bukti narkoba jenis sabu, setelah ditimbang seberat 0.08 gram.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka RW alias K tengah menjalani hukuman pidana sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini