Suasana sidang terkait kasus yang menimpa Budi Santosa, Kepala Desa Telukwetan, Welahan.(FOTO:TM/Tim)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Budi Santosa, Kepala Desa Telukwetan, Welahan, Jepara dilaporkan ke Komisi Informasi Provinisi Jawa Tengah terkait dugaan melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jika terbukti bersalah, Budi terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp5 juta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Korwil Jawa Tengah. Budi santoso dinilai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi laporan keuangan pembangunan.

Ketua Humas WRC PANRI Korwil Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan bahwa Kepala Desa Telukwetan Budi Santosa tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sanksi pidana pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” ungkap Supriyanto.

Menurut Supriyanto, saat ini telah dilakukan sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua. Dengan Ketua Majelis Moh Asropi, dan anggota majelis Ermy Sri Ardhyanti, serta Setiadi.

Sebelumnya, sidang pertama agenda pemeriksaan legal standing terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

“Kepala Desa diwakili oleh kuasa hukumnya. Karena di sidang pertama Kepala Desa tidak memberikan kejelasan yang layak, maka ini dilakukan sidang kedua,” papar Supriyanto.

Supriyanto berharap, Kepala Desa bisa koorperatif dalam proses sidang. Selain itu, dapat menjalankan UU tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami melihat kuasa hukum termohon tidak berkoordinasi dengan kliennya, sehingga mereka tidak paham apa yang disidangkan. Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan dan anggaran. Kalau tidak, bisa terancam pidana,” tegasnya.

Agenda sidang ditutup dan akan dilanjutkan untuk yang ketiga kalinya dengan agenda pembacaan klarifikasi pemohon dengan secara detil.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini