Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum, PLN Jateng, Endah Yulianti(mengenakan jilbab abu- abu) saat klarifikasi di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Raya Arteri Kaliwungu.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)–Atas nama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Tengah(Jateng), Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum, Endah Yulianti meminta maaf secara pribadi atas insiden yang menimpa salah satu wartawan MNC Group, Edi Prayitno, yang sehari- hari melakukan peliputan di wilayah hukum Kendal.

“Atas kejadian kemarin, kami minta maaf. Ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kami kedepannya,”kata Endah Yulianti,saat acara klarifikasi kasus tersebut, di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Raya Arteri Kaliwungu, Minggu (11/07/21).

Riyanto Deni Saputro, Pejabat Pelaksana K3L sempat mengelak mengucapkan ‘maling’ di hadapan sejumlah pejabat PLN yang lain. Namun akhirnya dia mengaku dan ikut meminta maaf atas ucapan tersebut.

“Kami juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian itu, karena kami hanya menjalankan tugas saja,” kata Riyanto Deni Saputro.

Wartawan MNC Group, Edi Prayitno mengaku sudah memaafkan Riyanto Deni Saputro maupun Satpam yang berbuat tidak menyenangkan saat insiden terjadi.

Meski demikian, pihaknya sangat menyayangkan mengapa sampai menyebut ‘maling’ walaupun sudah menjelaskan identitasnya saat meliput Gardu Induk (GI) yang terbakar di Kaliwungu.

“Kami sudah memaafkan, dan saya mohon Satpam yang jaga jangan dipecat,” pinta Edi.

Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zaenal Petir, mengaku marah mendengar berita seorang wartawan yang bertugas di lapangan mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan sampai disebut maling.

“Menghalang-halangi tugas wartawan saja sudah bisa diancam pidana. Apalagi sampai menyebut kata ‘maling’ dan meminta gambar hasil rekaman di hapus. Jelas melanggar UU Pers, pasti kena ancaman 2 tahun denda 500 juta,” kata Zaenal Petir.

Menurut Zaenal Petir, insiden ini sangat memalukan karena sekelas karyawan BUMN menuduh ‘maling’ wartawan yang bekerja di lapangan.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi dikemudian hari,”pinta Petir.

Sementara perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pihak PLN akan memberikan rilis jawaban terkait kebakaran di GI Kaliwungu dan insiden yang menimpa wartawan MNC Group, Edi Prayitno.

Sedangkan sikap PWI Kendal, PLN harus meminta maaf secara terbuka lewat sejumlah media kepada Edi Prayitno.

Perlu diketahui bahwa, pada Sabtu (10/7/2021) malam, Edi mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu Satpam PLN, saat dirinya meliput kebakaran di dalam ruangan 20 KV di Gardu Induk PLN 150 KV Kaliwungu.

Sebelum melakukan peliputan atau mengambil gambar, Edi sudah menghubungi Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Kendal, bernama Novi.

Namun baru beberapa saat mengambil gambar, dia diminta Satpam ke pos dan ditahan. Bahkan Edi sempat disuruh menghapus gambar yang dia ambil.

Padahal lanjut Edi, jika dirinya dilarang mengambil gambar, dia rela untuk pulang. Tapi dia tetap dihalangi, bahkan, orang bernama Dany melalui sambungan telepon tetap meminta memory kameranya untuk disita.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini