Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dan Kasubag Humas Iptu Abdillah menunjukkan barang bukti tersangka kartu sertifikasi vaksin bodong.(FOTO:TM/HN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Mencetak puluhan kartu sertifikat vaksin palsu, dua pria warga Klaten, ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten.

Kedua pria ini masing –masing adalah YNH (29 ) warga Dukuh Somoetan, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten dan Edy (29 )warga Dukuh Prambatan, Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 kartu sertifikat vaksin palsu, dua buah handphone, alat pemotong bahan, dan satu buah komputer.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah beroperasi sejak akhir Juli sampai pertengahan Agustus 2021. Kronologis awalnya, beredar informasi di medsos jika ada seseorang yang menjual jasa bisa membuatkan kartu sertifikat vaksin dengan biaya Rp70.000 per lembar.

”Setelah kami selidiki, ternyata benar. Pelaku ini mencetak kartu vaksin bodong melalui komputer lalu dicetak di bahan yang sudah disiapkan. Para pemesan cukup mengirim foto ktp melalui pesan WA,” jelas Kapolres, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Kamis (12/08/ 2021).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, pemesan kartu vaksin palsu mencapai 50 orang lebih.

”Pemesannya sudah ada 50 orang lebih dari berbagai daerah di sekitaran Klaten. Barang bukti kartu yang kami sita ada 14 lembar,” imbuh Kasatreskrim.

Dari pengakuan pelaku Edy, awalnya ia hanya dimintai tolong teman-temannya untuk mencetakkan kartu sertifikat vaksin yang asli, agar mudah dibawa dalam dompet.

Kenyataannya, dirinya juga dimintai tolong orang-orang yang belum vaksin, agar dicetakkan kartu juga. Karena merasa kasihan, tersangka Edy akhirnya mau membuatkan dengan biaya hanya Rp30.000.

”Saya tidak menyangka kalau perbuatan saya ini berujung sampai ke proses hukum. Awalnya tidak ada niatan mencari uang dengan memalsukan kartu vaksin. Karena banyak yang minta tolong, akhirnya saya mau. Untuk membeli bahannya saja, per lembar Rp7.000. Jadi uang bersih yang masuk kantong saya hanya Rp20.000,” jelas Edy.

Aksinya ini juga dibantu temannya yang bernama YNH, dengan cara mencari pemesan (konsumen) melalui medsos.

Namun aksi kedua pelaku akhirnya tercium oleh polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Mapolres Klaten.

Keduanya akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara. (HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini