SRAGEN( TERASMEDIA.ID)-Nasib sial dialami Paryanti(57) Warga Desa, Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Berniat mencari pinjaman untuk membeli sebuah SPBU, namun justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Haris Supriyadi (HS) warga Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
HS menjanjikan jika dirinya mempunyai dana segar miliaran rupiah dengan syarat menyetor uang terlebih dahulu sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Awalnya, korban menyampaikan kepada Suaminya yakni Darmono yang ditelpon oleh HS, bahwa HS mempunyai dana besar dan hal itu disampaikan pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu. Namun syaratnya ada aset yang memungkinkan untuk dibeli. Lantas suami korban bertemu dengan HS di salah satu rumah makan di Klaten.
“Awalnya korban percaya karena HS menyampaikan dengan bujuk rayu. Selain itu latar belakangnya juga sangat meyakinkan. Setelah melihat peluang itu, korban berniat membeli sekaligus merenovasi salah satu SPBU di wilayah Sambungmacan. Korban tertarik karena anggaran tersebut diberikan dengan sistem hutang dengan bunga yang ringan,”kata Kuasa Hukum korban, Amir Junaidi.
Setelah itu, lanjut Amir Junaidi, korban dan HS bertemu di Rest Area Tol Sragen dan rencana pembelian SPBU yang dinilai memenuhi syarat untuk pinjam dana.
”Untuk mengurus dana itu, per Rp 1 miliar, korban dikenai beban Rp 1 juta. Setelah berapa hari mereka ketemuan di rumah kopi. HS memastikan, dananya riil dan ada, dijanjikan tiga minggu cair,” ujar Amir Junaidi.
Karena tertarik, dan berniat mengakusisi salah satu SPBU di Sragen korban berniat pinjam uang Rp 65 miliar. Kemudian, pada kesempatan awal korban memberikan uang Rp 45 juta kepada HS agar bisa mencairkan Rp 45 miliar untuk membeli SPBU.
”Setelah itu ada survey dari tim pencairan, yakni yang dilakukan Slamet Harjaka (SH) dan Ika Rini Handayani (IRH), setelah survey dan diajak makan-makan, HS minta lagi uang kepada korban Rp 20 juta dan diberi secara cash,” jelas Amir Junaidi.
Selang berapa hari HS kembali lagi menghubungi korban dan meminta Rp 15 juta dan berkunjung ke Klaten. Lantas mengalihkan tranfer ke IRH untuk keperluan pencairan.
“Total uang yang diberikan kepada HS sudah mencapai Rp 510 juta. Setelah minta uang beberapa kali, handphone korban diblokir sama IRH itu. Hubungan korban hanya sama HS, dan HS tidak transparan bahwa ternyata tim pencairan SH dan IRH adalah suami Istri,” papar Amir Junaidi.
Selanjutnya HS berjanji mau mengembalikan dana dengan surat perjanjian. Namun selalu mengulur waktu hingga akhir 2020 tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan ke Polres Sragen pada April 2021 ini lalu, dan gelar perkara baru terlaksana pada Jumat (05/11/2021) ini di Polres Sragen.
Amir Junaidi menjelaskan bahwa , adanya dugaan penipuan pada kliennya. Lantas pihaknya mengirimkan surat kepada Polres Sragen untuk segera dilakukan gelar perkara.
”Alhamdulillah saat ini dilakukan gelar perkara, kami sudah cukup bukti, mestinya ditingkatkan menjadi tersangka,” ucap Amir Junaidi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, akan segera menyampaikan hasil dari gelar perkara kasus tersebut dan akan dilakukan penyidikan.( SL)