SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, instansi pemerintah dan satuan perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenperin Dodi Widodo dalam acara Sosialisasi Program P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) di Semarang, Kamis (04/11/2021).

Dodi Widodo mengatakan, kewajiban lembaga dan instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri sudah ada payung hukumnya karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Antara lain UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018, dan lain-lain.

“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen,”ujar Dodi Widodo.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan mendukung dengan serius usaha Kementerian Perindustrian memberdayakan industri dan memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Program Kemenperin itu akan mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah dan meningkatkan komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka. Sehingga sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri dalam negeri. Dan, ini penting, untuk mendapatkan sertifikat TKDN jangan dipersulit,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar meminta, jika memang ada produk dalam negeri bagus, segera masukkan dalam e-katalog agar dapat diprioritaskan.

Sementara itu, menanggapi sosialisasi tersebut, Direktur PT Terryham Proplas Indonesia(TPI), produsen Kends UPVC, Syamsunar, menyambut positif atas penegasan pemberlakuan TKDN.

Hal itu akan berdampak positif terhadap pengembangan industri dalam negeri.

“Industri dalam negeri merasa ada proteksi dari pemerintah sekaligus meminimalisir terjadinya perang harga,” kata Syamsunar.

Menurut Syamsunar, dengan adanya penerapan TKDN, peluang industri nasional untuk ikut proyek-proyek pemerintah lebih terbuka.

Apalagi kalau setiap lelang pengadaan barang dan jasa, peserta harus melampirkan sertifikasi prosentase telah tercapainya TKDN.

Dengan menjadinya syarat penyertaan lelang tersebut, lanjutnya, industri dalam negeri secara otomatis akan terproteksi.

“Tapi kalau dalam lelang tersebut barang dan jasa tidak tersedia dalam negeri, barulah diijinkan untuk impor,”ujar Syamsunar.

Syamsunar berharap, terkait dengan pemberlakuan sertifikasi TKDN, penerapan sanksi seperti adanya denda, pembekuan perusahaan, dan lain-lain, harus dioptimalkan.

Untuk itu, lanjut Syamsunar, perlu dibentuk adanya satuan tugas (Satgas) dari pusat hingga daerah.

“Mereka bertugas mengawasi setiap proyek ada tidaknya lampiran sertifikasi TKDN dalam proyek yang akan dikerjakan. Kalau memang tidak ada atau menyimpang dari ketentuan yang ada Satgas bisa merekomendasikan untuk diberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya. (Mom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini