SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengundang 19 perwakilan dari organisasi serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah untuk dimintai masukan terkait UMK 2022.
Audiensi tersebut dilakukan di Ruang Rimbo Bujang Gedung B Lantai 4 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (29/11/2021).
Dalam kesempatan ini, para perwakilan serikat dan federasi buruh diminta untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Disnakertrans berjanji akan menyampaikan masukan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengingat penetapan UMK 2022 dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa (30/11/2021).
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan menangguhkan, sehingga pemerintah tidak bisa menggunakan sebagai dasar penetapan UMK Tahun 2022.
“Penetapan UMK 2022 harus mempertimbangkan kebutuhan buruh dalam masa pandemi Covid-19. Maka kami mengusulkan UMK 2022 menggunakan rumusan UMK 2021 + Kebutuhan di Masa Pandemi Covid-19= UMK 2022 ,” paparnya.
Adapun secara rinci, kebutuhan selama pandemi Covid-19 berdasar survei yang dilakukan adalah sebagai berikut, Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000.
“Maka total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600,” terangnya.
Contoh penghitungannya, misalnya di Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600 atau naik 16 persen.
“Kenaikan 16 persen harus diberlakukan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tegasnya.
Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Mulyono mengatakan, persoalan upah buruh ini penting karena di setiap kenaikan upah selalu buruh menjadi pihak yang dikalahkan oleh kebijakan.
“Implementasi upah buruh di lapangan sangat parah. Banyak perusahaan tidak melaksanakan pengupahan sesuai aturan,” kata Mulyono.
Mulyono juga meminta agar penghitungan upah disesuaikan dengan kurs dollar, terutama bagi perusahaan yang memproduksi brand Internasional.
“Kami meminta agar upah di Jateng setara dengan upak layak di daerah lain,” ujar Mulyono.
Perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi), Dwi Suyanti, mengatakan upah di Jateng sangat rendah, sedangkan harga bahan pokok sama dengan daerah atau provinsi lain.
“Kami siap mengawal hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2022 dengan kenaikan 16 persen,” katanya.
Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menyampaikan pemerintah agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, bahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan aturan di atasnya juga dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK.
“Penetapan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng, selain menggunakan formulasi penghitungan UMK 2022 = KHL 2021 + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi), juga harus menambahkan nilai kebutuhan hidup buruh di masa pandemi Covid-19,” tegas Heru Budi Utoyo.
Selain itu, lanjut Heru, besaran upah pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2022 harus dimasukkan ke dalam lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan dari unsur serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah untuk memberikan masukan terkait UMK 2022.
“Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Sakina Rpsellasari.(HAN)