BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Polresta Banyumas menggelar konferensi pers terkait dengan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2023 yang digelar di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (10/10/23).
Sasaran operasi adalah pelaku khusus tindak pidana curanmor termasuk juga kejahatan-kejahatan yang sasarannya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Pelaksanaan operasi itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023.
“Adapun laporan Polisi yang kami terima ada 40 kasus, dengan tersangka 24 orang baik itu pelaku curras, currat dan curanmor,” kata Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto.
Wakapolresta menyebutkan, dari 24 pelaku, satu diantaranya adalah anak-anak dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan barang bukti ada 40 kendaraan sepeda motor berbagai merk dan satu kendraan mobil sebagai sarana.
Wakapolresta mengungkapkan, untuk modus operandinya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T dan merusak kunci stang sepeda motor.
“Para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, 5e, KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Wakapolresta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, menambahkan, dari 23 tersangka terdapat 15 pelaku lokal dan sisanya adalah pelaku antar daerah yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Dia juga mengatakan bahwa dari keseluruhan pelaku, 10 diantaranya adalah residivis dan sisanya adalah pelaku yang baru melakukan tindak pidana.
Dari pemeriksaan Polisi, Kasatreskrim menyebutkan bahwa sebagian pelaku merupakan sindikat yang telah beroprasi di wilayah Banyumas. Sedangkan pelaku lainya masih dalam proses pengembangan.
“Setelah kami kembangkan ternyata mereka ini yang pertama berasal dari Lampung, yang kedua dari Jawa Barat. Ini akan terus kami kembangkan untuk kelompok-kelompok lainya yang mungkin belum tertangkap,”kata Kasatreskrim.
Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk mengantasipasi curanmor. Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke pihak Kepolisian.
“Silakan bagi masyarakat yang yang merasa kehilangan silakan hadir ke Polresta Banyumas maupun kantor Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah untuk mengambil kendaraannya dari hasil pengungkapan kasus ini,”jelas Kasatreskrim.
Usai konferensi pers dan sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis barang bukti sepeda motor dari hasil ungkap kasus pihak Kepolisian kepada korban.
Salah satunya adalah Ighda Labib, seorang korban curanmor yang berasal dari Kecamatan Cilongok telah menerima penyerahan kendaraan dari pihak Kepolisian dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada Polresta Banyumas yang telah mengungkap dan menangkap pelaku curanmor tersebut.
“Alhamdulilah sepeda motor milik saya sudah ketemu, untuk itu saya ucapkan terimaksih kepada Polresta Banyumas dan jaranya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini tanpa dipungut biaya,”ungkapnya.(BR)