Salah seorang warga sedang menunggu sertifikat dari pegawai BPN.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Setelah berpolemik hingga ada campur tangan LSM, akhirnya warga Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen mendapat sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Selasa (30/11/2021).

Awalnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL)di Desa Kecik ini, sempat bermasalah akibat Kepala Desa (Kades) setempat memungut biaya lebih dan akan mendaftarkan ke program pensertifikatan reguler.

Kades Kecik, Sukidi menyampaikan pada Selasa ini sertifikat Program PTSL resmi diserahkan pada warga pemilik lahan. Terkait laporan pertanggungjawaban sudah diterima pada para pemohon dan diterima dengan baik.

Saldo sisa tersebut diluar dari APBDes. ”Tadi ada saldo yang tersisa, akan digunakan untuk keperluan desa Kecik. Dan sisa saldo akan kita kelola dengan sebaik mungkin. Demikian PTSL Desa Kecik sudah selesai,” jelas Sukidi.

Sukidi menyampaikan, ada 54 bidang yang disertifikatkan. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Sragen. Pihak yang hadir dari pemilik lahan dan boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

Tetapi ada bidang yang tidak lolos persyaratan. Bidang yang tidak lolos Peta Bidang Tanah (PDT) menjadi kewenangan dari pihak BPN Sragen.

”Nanti kalau ada masyarakat yang ingin minta bantuan untuk memproses, ya kita akan bantu,” terang Sukidi.

Lantas soal tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sragen, Sukidi mengaku belum tahu karena belum menerima surat lanjutan. Namun karena pokok permasalahannya yakni sertifikat PTSL ya sudah selesai.

Pihaknya menyampaikan dengan polemik program PTSL ini bisa diambil pelajaran.

”Hikmahnya dalam bekerja harus penuh kehati-hatian. Menjadi pelajaran untuk saya dan semuanya,” ujarnya. ( SL)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini