Sejumlah pegawai BPOM Banyumas sedang cek makanan kadaluarsa di sebuah toko.(FOTO:TM/H-03)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)– lntensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan sebagai upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari segi legalitas maupun mutu pangan beredar.

Kegiatan intensifikasi ini berlangsung mulai 1 Desember 2021 dengan melibatkan lintas sektor dari pemerintah daerah yang terkait, dan akan berakhir pada minggu pertama tahun 2022.

Hal tersebut dikatakan Kepala Loka POM Kabupaten Banyumas Sulyanto, Senin(27/12/2021).

Menurut Sulyanto, intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh Loka POM di Kabupaten Banyumas ini, berfokus pada empat wilayah pengawasannya yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purballngga, dan Kabupaten Banjarnegara.

“lntensifikasi dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat khususnya menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,”katanya.

Hingga 25 Desember 2021, lanjut Sulyanto, Loka POM di Kabupaten Banyumas telah melakukan pemeriksaan di empat kabupaten terhadap 21 sarana retail modern dan dua sarana retail tradisional dengan hasil dua sarana (8,7%) memenuhi ketentuan dan 21 sarana (91,7%) belum memenuhi ketentuan.

Di Kabupaten Banyumas sendiri, pemeriksaan dilakukan pada 7 sarana retail modem dengan temuan lebih dari SO jenis produk tidak layak jual dengan total lebih dari 250 pcs dan nilai ekonomi total Rp 6.746.000,00.

Temuan produk tersebut didominasi oleh produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 60,4%, pangan dengan kemasan rusak (kemasan robek, kaleng penyok, tanggal kadaluwarsa terhapus, dan lain sebagainya) sebanyak 37,7%, dan pangan kedaluwarsa sebanyak 1,9%.

Jumlah tersebut meningkat 47,2% dari temuan pada intensifikasi menjelang Hari Raya ldul Fitri tahun 2021 yang dilaksanakan pada April 2021. Hasil Pengawasan di empat Kabupaten (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara sejak 1- 24 Desember secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:

Terhadap hasil temuan tersebut, Kepala Loka POM Kabupaten Banyumas Sulyanto, menyatakan, produk PIRT yang izin edarnya telah habis diminta agar melakukan perpanjangan izin edar sehingga produk yang dijual legal secara hukum.

Untuk produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan lain, pihak swalayan diminta untuk melakukan retur kepada supplier produk.

Loka POM di Kabupaten Banyumas juga memberikan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih ketat dalam melakukan pengecekan rutin terhadap produk pangan, baik dari kelayakan maupun legalitas produk sebelum diterima.

Sulyanto berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan kabupaten Banjarnegara, untuk selalu melakukan cek Kemasan, Label, izin edar, tanggal kadaluwarsa saat akan membeli dan mengkonsumsi produk pangan, agar terhindar dari pangan yang tidak layak konsumsi yang dapat mengakibatkan penyakit.(H-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini