GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Polres Grobogan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti lainnya di halaman Satnarkoba Polres Grobogan, Selasa (27/11/2021).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, Perwakilan Kejaksaan, Kasi Was Iptu Muri dan perwakilan dari Propam Polres Grobogan, dan Wakapolres Kompol Samsu Wirman.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini, seberat kurang lebih 0,07737 gram dengan cara diblender yang dicampur dengan air.

Sedangkan barang bukti lain yaitu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu, didapatkan dari laporan Polisi tanggal 28 November 2021 dengan tersangka berinisial RIO warga Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

“Pada acara pemusnahan barang bukti narkotika ini, tersangka penyalahgunaan narkoba saat ini melaksanakan rehabilitasi di Ipwl Al Ma’laa Purwodadi,” kata AKP Hendro.

Hendro juga mengatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi korban narkoba ini difasilitasi oleh Polres Grobogan melalui Satnarkoba Polres Grobogan.

Barang bukti narkotika disita untuk dimusnahkan, dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku seperti gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, siwas dan propam, serta melalui proses assessment,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman menyampaikan, kepolisian khususnya Satnarkoba Polres Grobogan berkomitmen untuk memerangi narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” jelas Wakapolres.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini