Kedua pelaku yakni berinisial N (24) dan ZA (34) saat dimintai keterangan polisi saat jumpa pers di halaman Mapolres Demak.(FOTO:TM/Vid)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap dua dari empat pelaku begal yang dalam aksinya menggunakan pistol air soft gun untuk menakuti korbannya. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial N (24) dan ZA (34).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari warga. Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di halaman Mapolres Demak, Selasa (25/01/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini, mereka berboncengan di jalan yang sepi. Setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran.

Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,”paparnya.

Pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun hukuman penjara.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini