KENDAL(TERASMEDIA.ID)- Bawaslu Kabupaten Kendal memberikan santunan kematian kepada ahli waris anggota Panwaslu Kecamatan Gemuh, di Kantor Bawaslu Jalan Kiai Gembyang, Kecamatan Kota Kendal, Kamis(15/04/2021).
Anggota Panwaslu Kecamatan Gemuh yang meninggal ini bernama Puji Astuti(55) warga Desa Johorejo Kecamatan Gemuh.
Almarhumah meninggal dunia karena sakit usai melaksanakan tugas pengawasan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kendal tahun 2020 lalu.
Pemberian santunan diberikan langsung kepada pada ahli waris dalam hal ini anak almarhumah Puji Astuti bernama Evi Budiah Ningsih( 28), sebab suami almarhumah dalam kondisi sakit stroke, yang juga dihadirkan sekalipun menggunakan kursi roda.
Evi Budiah Ningsing , anak almarhum, secara simbolis menerima uang tunai sebesar Rp 42 juta, mengaku sangat berterimakasih kepada pada Bawaslu Kendal dan pihak BPJS.
“Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan ahli waris, apalagi saat ini kondisi bapaknya sedang sakit stroke,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani.
Odilis mengatakan, bahwa pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kendal tahun 2020 lahu, almarhum Puji Astuti merupakan anggota Panwaslu desa.
“Almarhum sakit usai melakukan tugas pengawasan hingga meninggal dunia dan juga sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Maka BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan pada ahli warisnya,”ujar Odilia.
Odilia mengaku, memang santunan diberikan secara simbolis kepada ahli warisnya, yang kemudian akan ditransfer ke nomor rekening yang bersangkutan.
Kepala bidang kepesertaan pada BPJS ketenagakerjaan Semarang, Diky Hardianto mengatakan, karena almarhum merupakan peserta BPJS dan almarhum meninggal dunia karena sakit, dan bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
“Kami berharap, santunan yang diberikan dari BPJS ketenagakerjaan ini, bisa bermanfaat bagi keluarga ahli waris almarhumah Puji Astuti,”harapnya.(Likwi)