SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, meluruskan simpangsiur ambruknya jembatan gantung Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, pada Jumat (31/12/2021).

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo menegaskan, jembatan tersebut ambruk karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada, bukan pada konstruksinya.

Proyek jembatan gantung dengan nilai kontrak 10, 8 miliar itu sepenuhnya masih tanggungjawab rekanan.

“Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi,” tegas Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja di sana sedang melakukan setting akhir proyek jembatan gantung.

Yakni melakukan setting chamber. Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya. Dimana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.

“Sebenarnya, itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh,” paparnya.

Kabid Binamarga Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 sentimeter. Tetapi karena human error, justru seling terlepas.

“Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai,” kata Suyadi.

Atas kejadian tersebut, DPU sudah memanggil dan meminta keterangan dari pelaksana proyek. Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.

“Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya. Yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna,”ujar Suyadi.

Namun demikian, lanjut Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda. Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.

“Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya,” tandasnya.

Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, Bowo Sutopo mengatakan baru dibayarkan termin I. Yakni sebesar 60 persen dari kontrak.

Untuk diketahui, jembatan gantung Tambakboyo di Kecamatan Tawangsari sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk. Jembatan itu sedianya menjadi penghubung antardesa.

Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi. Bupati ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi.( HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini