Kepala Desa Bojonggede Didik Hariawan, SH., M.H sedang membubuhkan tanda tangan dengan disaksikan para undangan lainnya.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, melakukan pengambilan sumpah panitia ajudikasi kepada 15 Kepala Desa dan Satuan Tugas Tahun Anggaran 2022 di aula kantor setempat, Rabu(19/01/2022).

Selain pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal juga melakukan sosialisasi terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) kepada 15 kepala desa yang mendapat undangan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan, mulai tahun 2017 pemerintah mulai membuat pendaftaran PTSL.

Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir persoalan tanah yang ada di Indonesia selama ini, sebelum tahun 2017.

“Pada tahun 2024 di Kabupaten Kendal diharapkan seluruh bidang tanah telah terdaftar di BPN setempat,”kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat.

Agung Taufik Hidayat mengaku, di Kabupaten Kendal terdapat 558 ribu bidang tanah dan yang telah bersertifikat baru 444 ribu bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat foto bersama dengan pejabat lain usai melakukan penandatanganan sumpah ajudikasi.(FOTO:TM/Likwi)

“Bearti masih ada sekitar 19 persen yang belum bersertifikat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojonggede Didik Hariawan, SH., M.H yang ditunjuk untuk mewakili penandatanganan pelaksanaan sumpah dan janji tersebut mengatakan, dari sekian banyak pemohon PTSL, yang di setujui tahun ini baru 15 desa yang tersebar di empat kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Pihaknya mengaku bahagia dan senang, karena desanya lolos dalam permohonan PTSL tersebut. Dirinya berkomitmen akan melaksanakan program ini dengan mengajak warganya untuk mendaftarkan tanah miliknya yang belum bersertifikat lewat program PTSL ini, agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari.

“Program PTSL ini merupakan bagian dari ikhtiar kami, untuk bisa melayani masyarakat dengan baik,”katanya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini