DEMAK(TERASMEDIA.ID)- Puluhan Truk yang melintas di jalur utama Pantura Demak terjaring razia gabungan Satlantas Polres Demak dan Dinas perhubungan Demak lantaran melanggar pasal 307 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan raya.

Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, mengatakan, truk dengan muatan melebihi batas yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau over-load, diberikan sanksi tegas dengan tindakan penilangan dan diminta untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai yang diijinkan.

“Kendaraan yang kedapatan over-load atau over dimensi melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan, Rabu(09/02/2022).

Razia yang digelar tersebut dari pengakuan pengemudi truk sebagian besar mereka hanya menjalankan perintah untuk membawa kendaraan.

“Sudah pasti ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha atau pemilik kendaraan. Oleh karena itu, Kami imbau kepada pemilik usaha dan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan pihak terkait,” kata AKP Fandy Setiawan.

Menurut Kasatlantas, razia Over Dimensi dan Over Loading mulai digelar sejak tanggal 1 Januari 2022, menyusul data kecelakaan terbanyak didominasi kendaraan dengan muatan over-load dan over-dimensi.

“Kami akan gelar razia di jalan Pantura Semarang – Demak sepanjang 38 kilometer, setiap hari, sampai benar benar tertib dan zero ovet load,” pungkas Akp Fandy.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini