SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)-Polres Sukoharjo melakukan pemusnahan ribuan botol berisikan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat jelang Ramadhan 2022. Pemusnahan miras secara simbolis dilakukan di Halaman Mako Polres, Rabu (30/03/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, pihaknya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Maret hingga jelang Ramadan tahun ini. Hasilnya, ribuan liter miras diamankan dari sejumlah lokasi.

“Kami berhasil amankan miras jenis ciu sebanyak 17 jerigen masing-masing 30 liter, ciu kemasan botol sebanyak 1.098 botol dan 189 botol minuman keras pabrikan. Dimana ada total 2.168 liter barang bukti yang kami musnahkan,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, barang bukti miras itu disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran, baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki minuman keras secara ilegal.

Hal itu melanggar peraturan sebagaimana dalam Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dalam perda diatur pada pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” ujar Kpolres.

Sementara itu, Komisi lll DPR RI Eva Yuliana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi Polres Sukoharjo yang telah melaksanakan cipta kondisi menjelang Ramadhan 2022.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Sukoharjo yang telah melaksanakan cipta kondisi menjelang puasa. Saya berharap Polres Sukoharjo dapat mengawal masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadhan nanti,” ujarnya.

Hal senada disampaikan salah satu tokoh agama yang turut hadir, Gus Dian Nafi, dimana dirinya juga memberikan apresiasi kepada Polres Sukoharjo dan jajarannya atas cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan miras yang disita dilakukan secara simbolis dengan menuangkan ke dalam drum besar, kemudian sisanya dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo atau ke IPAL Mojosongo, Jebres, Solo guna menghindari pencemaran lingkungan.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini