SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jajaran Polres Sragen, Jawa Tengah membekuk dua orang pelaku spesialis pencuri aki kendaraan. Aksi mereka terekam CCTV saat mencuri aki sebuah truk di Kawasan Gondang.
Kedua rersangka ini masing masing bernama, Dwi Riyanda(21) dan Wahyu Wibowo(26) keduanya warga Dukuh Sambiunggul, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji, mengatakan, saat itu mereka beraksi di sebuah bengkel di Dukuh Kenatan, Desa Bumiaji Kecamatan Gondang pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, dan hasil curianya dijual di pasar barang bekas di Solo.
“Yang dicuri mereka adalah sebuah truk bernomor polisi AD- 1496-PE yang diparkir di bengkel. Sementara pemilik bengkel Suwardi, sedang beristirahat sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Dia diberi tahu oleh karyawan bengkelnya, bahwa aki truk di samping kiri bagian bawah sudah raib,”papar Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji, Kamis(07/04/2022).
Selanjutnya korban mengeceknya ternyata benar bahwa barang miliknya hilang. Kemudian korban mengecek ke camera CCTV , dari hasil rekaman kamera CCT tersebut diketahui dua orang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi AD-4223-PE, berboncengan dengan membawa dua aki.
“Setelah mereka melapor ke Polsek Gondang, pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah olah TKP, polisi menangkap keduanya di hari yang sama sekitar pukul 17.00 di rumah masing-masing,”kata Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji.
Saat dimintai keterangan petugas, kedua pelaku selain beraksi di bengkel tersebut, juga mengaku telah mengambil aki di tempat lain, diantaranya di Wilayah Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal dan di sebelah barat lapangan Gondang dan belum termasuk wilayah lain.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan uang Rp. 60 juta sisa penjualan aki tersebut.
”Setelah dapat barang, tidak menunggu lama, aki tersebut langsung dijual ke Pasar Klitikan Solo. Disana juga tidak jelas penadahnya. Tapi setiap beraksi langsung dijual ke Solo dengan harga murah,” terang Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji.
Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 sub 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.(SL )