CILACAP(TERASMEDIA.ID)-Sebanyak 40 orang Narapidana di sejumlah Lapas Nusakambangan mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, pada pukul 13.00 WIB, Senin(16/05/2022).
Hadir dalam acara penyerahan remisi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, para Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan-Cilacap, pejabat struktural, pegawai dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas I Batu, Putu Murdiana, menyampaikan, sebanyak 40 orang WBP yang beragama Buda, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“Besaran remisi yang diperoleh dari 1 bulan sampai 2 bulan,” katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan merupakan hak, tetapi reward yang diberikan oleh negara kepada setiap WBP yang telah memenuhi persyaratan baik teknis maupun substantif.
Hendaknya dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program yang diberikan sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai.
Diakhir acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Mercyana, mengapresiasi segala tugas dan kinerja yang dilakukan seluruh UPT di Nusakambangan.
“Nusakambangan adalah laboratorium pemasyarakatan. Banyak hal yang didapatkan dari Nusakambangan ini, semoga hal baik yang ada di sini, bisa dilaksanakan di UPT Wilayah NTT agar pembinaan WBP lebih optimal,”ucapnya.(H-03)