BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Blora, berhasil mengamankan seorang pria bernama Hendra Irawan(45) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jumat(21/10/2022).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatreskrim AKP Supriyono, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Pelaku kami amankan pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat dia berada di rumahnya,”kata Kasatreskrim AKP Supriyono.

Saat petugas melakukan interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, bahwa pelaku emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10 ribua oleh pamannya, akan tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” paparnya.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

“Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata(RSP). Karena RSP tidak mampu mengatasi, kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Saat dilakukan tindakan medis awal, dokter menyatakan bahwa korban meninggal dunia,” terangnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf menganiaya korban. Iapun menyesal telah menganiaaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

“Saya khilaf pak. Saya marah hanya soal pelajaran saja, dan sekarang saya juga menyesal,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku terpaksa menutup rapat perbuatannya karena takut masuk penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian pelaku juga akan dikenakan pasal 5a juncto pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Serta pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini