Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Grobogan, Padma Saputra dalam sebuah acara.(FOTO:TM/ ARF/SL)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Grobogan, Padma Saputra menyampaikan, sebanyak 391 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022 yang lulus telah diumumkan pada Sabtu (31/12/2022).

Berdasarkan pengumuman Nomor : 810/4822/2022 tentang kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 dan menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43717/RKS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022, telah selesai dan tinggal proses selanjutnya.

Kepala BKPPD Pemkab Grobogan, Padma Saputra mengatakan, bagi peserta yang tidak lulus berhak melakukan sanggahan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id// dan terhadap hasil seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan hanya tiga hari yaitu tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023, serta informasi terkait PPPK formasi tenaga kesehatan bisa dibuka melalui laman http://bkd.grobogan.go.id/ dan Instagram (@bkppd_kabgrobogan) atau ke kantor BKPPD ruang pelayanan satu pintu pada jam pelayanan hari Senin sampai Jumat.

Padma Saputra menyampaikan bahwa, hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan Kabupaten Grobogan dalam pengumuman kelulusan juga memuat rincian nilai.

“Peringkat dan kelulusan setiap formasi dan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan, merupakan hasil olah data system SSCASN oleh panitia seleksi nasional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman dan keterangan,”kata Padma.

Lampiran tersebut lanjut Padma, yakni, P1 peserta memenuhi nilai ambang batas, L : Peserta Lulus, L2 : Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda, dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, TL : Peserta tidak lulus, dan terakhir TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi syarat-syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan dokter Slamet Widodo terkait dengan penambahan formasi tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus, pihaknya menyampiaikan ucapan selamat bagi yang lulus kompetensi.
“Semoga ini bisa menambah semangat untuk meningkatkan kinerja bagi mereka,”katanya. (ARF/SL).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini