Salah seorang dimintai keterangan polisi.(FOTO:TM/ BR)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan empat orang pelaku aksi tawuran yang diduga antar geng motor di Jalan Raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja, Minggu dini hari (08/01/2023).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari Kec. Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kel. Kober Kec. Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat.

“Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan Raya Sidabowa Desa Sidabowa Kec. Patikraja Kab Banyumas, pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 03.45 WIB,”kata Kasatreskrim, Senin (09/01/2023).

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara geng sepeda motor.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara(TKP), dan benar telah terjadi adanya tawuran, kemudian petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar jalan Sidabowa dan mendapati beberapa terduga pelaku. Sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri.

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter, satu buah sabit panjang 50 sentimeter bergagang kayu, satu bilah senjata celurit bergagang kayu yang dibungkus oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter, satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter, satu buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam,”papar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini