Tersangka berinisial MJ alias TG saat dilakukan identifikasi olej petugas polisi.(FOTO:TM/ SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jajaran Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat–obatan terlarang, dengan menangkap tersangka berinisial MJ alias TG warga Sambirejo, di rumahnya, Selasa (10/01/2023).

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, tersangka ditangkap setelah perilakunya dilaporkan warga ke Polres Sragen.

Bermodal dari laporan warga tersebut, akhirnya petugas menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dari penyelidikan hingga penggeledahan dirumah tersangka, Polisi berhasil menyita ratusan pil koplo. Petugas akhirnya menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolres.

“Setelah kasusnya dilaporkan warga ke Polres Sragen, kemudian kami terjunkan tim untuk mendalami perkara ini, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, diperoleh obat-obatan berjenis trihexyphenidyl sebanyak 177 butir, dan obat jenis Tramadhol HCL sebanyak 186, dengan total obat-obatan yang siap diedarkan tersangka sebanyak 363 butir,”papar Rini.

Rini menjelaskan, selain menyita barangbukti berupa obat-obatan terlarang, petugas di lokasi kejadian juga menyita tas yang dipergunakan untuk menyimpan obat-obatan, handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

“Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif diruang Satres Narkoba, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut didapat dari temannya di wilayah Banten,”ujar Rini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kasus ini sendiri, kini masih didalami pihak kepolisian untuk menemukan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Sragen.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini