Petugas sedang memeriksa tersangka S alias M.(FOTO:TM/ Sus)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Tersangka peredaran obat–obatan terlarang sering disebut pil koplo diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

Tersangka berinisial S alias M, warga Kecamatan Gesi Sragen diringkus saat dilakukan penggerebegan di rumah tersangka.

Dari penggerebegan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang di dalamnya berisi ribuan pil koplo siap edar.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sebanyak 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu.

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka,“ ungkap AKP Rini, Senin (27/02/2023).

Selain menyita barangbukti obat-obatan terlarang, petugas dalam penggerebegan tersebut juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ tandas AKP Rini.

AKP Rini menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka S alias M akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Sus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini