SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)-Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai pada Pemilu ataupun Pemilu kepala daerah bersumber pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik.

Oleh karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu saja. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung.

Hal tersebut dikatakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh, pada acara “Jagongan Demokrasi” yang disiarkan secara live FB dan YouTube KPU Sukoharjo,Selasa (29/6/2021).

Acara ini, menghadirkan narasumber Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukoharjo, Ir Priyono dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh.

Cecep mengatakan bahwa, dalam pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020,”ujar Cecep.

Menurut Cecep, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.

OLeh karenanya dilakukan pemutakhiran secara rutin. Dia juga menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan setiap bulan sementara pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Stakeholders yang dimaksudkan adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim.

Sementara itu, Priyono mengatakan, mekanisme update data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil dipermudah dengan layanan online baik melalu WA maupun aplikasi Adminduk online makin oke (Akone Make).

Dukcapil juga berkomitmen untuk memberikan data-data yang dibutuhkan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Seperti pada pemilihan sebelumnya, Dukcapil akan bekerjasama mensukseskan pemilihan tahun 2024 dengan menyampaikan data yang dibutuhkan, tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar Priyono.

Untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang nantinya data akan diambil dan dikelola oleh operator.

“Form dapat di akses melalui link :http://bit.ly/dpbsukoharjo.
Sukoharjo,”pungkas Priyono.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini