GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)- Seorang oknum Kepala Desa Gubug,Kecamatan Gubug, berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.

HS, menjanjikan salah satu perangkat desanya,untuk menduduki jabatan sekretaris desa dengan meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Korban pun gagal menjadi Sekdes,meski uang sudah diterima oleh HS.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, HS menjanjikan salah seorang perangkat desanya untuk menduduki jabatan sekretaris desa.

Korban sudah memberikan uang senilai senilai Rp 185 juta kepada HS,namun korban tak kunjung menjadi sekdes.

“HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat jabatan Sekretaris Desa di tahun 2021-2022,” ujar Frengki Wibowo, di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan,Jumát (22/09/2023.

Penetapan tersangka HS, menurut Frengki berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan, menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Frengki menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan, tersangka HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak korban yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekdes yang kosong.

“Tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekdes yang kosong,” jelas Frengki didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi.

Tersangka HS, disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP,atau Pasal 12b,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

Atas kasus tersebut,pihak penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kasus tersebut, kini masih dalam penanganan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini