SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Dua orang tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang Sragen berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Sragen.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli tiga unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu.

“ Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu. Berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ terangnya, Jumat (24/02/2023).

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi Counter Mistercell untuk membeli tiga unit HP seharga Rp 6.2 juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah.

Sementara itu, usai menerima cek di duga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban pemilik counter  Ariyanto (42) warga Dukuh Pagak Kecamatan Sumberlawang ke Mapolsek Sumberlawang Sragen.

Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerja sama dengan Satreskrim lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek disejumlah counter hingga lintas provinsi, baik Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta atau pun di Jawa Tengah tepatnya di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.

Menurut AKP Wikan, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas berkat kerja sama yang solid jajaran kepolisian.

“ Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Satreskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim, dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng,”papar AKP Wikan.

Dari tangan tersangka Tommy Yamerson alias Tomy, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal diganjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP.

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka ini, kami berharap, masyarakat setidaknya merasa lega, namun juga harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan disekitar kita, khususnya menjelang bulan puasa serta lebaran yang sebentar lagi akan tiba,”harapnya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini